Blogger Widgets Warni Mendrofa: November 2015
My Widget

Senin, November 23, 2015

Kerangka Karangan



A.    Kerangka Karangan
Kerangka karangan adalah rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan. Sebelum membuat kerangka karangan perlu kita susun selangkah agar tujuan awal kita dalam menulis tidak hilang atau melebar di tengah jalan.karangka karangan menguraikan tiap topik atau masalah menjadi beberapa bahasan yang lebih fokus dan terukur.
v  Manfaat Kerangka Karangan
  1. Kerangka karangan akan mempermudah pengarang menuliskan karangannya,dan dapat mencegah pengarang mengolah suatu ide sampai 2 kali,serta mencegah pengarang keluar dari sasaran yang telah di tetapkan.
  2. Kerangka karangan akan membantu pengarang mengatur atau menempatkan klimaks yang berbeda-beda di dalam karangannya. Bila kerangka karangan telah tersusun rapi,berarti separuh karangan sudah “selesai” karena semua ide sudah dikumpul,dirinci dan diruntun dengan teratur.pengarang tinggal menyusun kalimat-kalimat saja untuk “membunyikan” ide dan gagasannya.
  3. Kerangka karangan merupakan miniatur dari keseluruhan karangan.melalui kerangka karangan ,pembaca dapat melihat intisari ide serta struktur suatu karangan.
v  Macam Dan Bentuk Kerangka Karangan
Kerangka karangan ada dua macam:
  • Kerangka topic
Kerangka topic terdiri atas kata,frasa,atau klausa yang di dahului tanda-tanda atau kode tertentu yang lazim untuk menyatakan hubungan antara gagasan. Tanda baca akhir (titik)tidak di perlukan karena tidak di pakainya kalimat lengkap. Dan biasanya kerangka topic sering di gunakan dalam praktik pemakaian.

  • Kerangka kalimat
Kerangka kalimat bersifat resmi, berupa kalimat lengkap. Pemakaian kalimat lengkap menunjukan diperlukannya pemikiranyang lebih luas dari padayang dituntut dalam kerangka topic.

v  Fungsi Kerangka Karangan:
Fungsi utama kerangka karangan adalah mengatur hubungan antara gagasan yang ada.Dan fungsi lain dari kerangka karangan sebagai berikut;
  1. Memudahkan pengelolaan susunan karangan agar teratur dan sistematis.
  2. Memudahkan penulis dalam menguraikan setiap permasalahannya
  3. Membantu menyeleksi materi yang penting maupun yang tidak penting
B.     Perbedaan Tema, Topik, dan Judul
1.      Tema
Tema merupakan persoalan utama yang diungkapkan oleh seorang pengarang dalam sebuah karya sastra, seperti cerpen, novel, ataupun suatu karya tulis. Tema juga dapat dikatakan sebagai suatu gagasan pokok atau ide dalam membuat suatu tulisan. Penetapan tema sebelum dimulai mengarang sangatlah penting untuk pedoman menulis secara teratur dan jelas sehingga isi karangan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.

Ciri-ciri tema, antara lain.
a.       Dalam novel dan cerpen, tema biasanya dapat dilihat melalui persoalan yang dikemukakan. 
b.       Tema juga dapat dilihat melalui cara-cara watak itu bertentangan satusama lain, bagaimana cerita diselesaikan.
c.       Tema dapat dikesan melalui peristiwa, kisah, suasana dan unsur lainseperti nilai kemanusiaan yang terdapat dalam cerita, plot cerita, perwatakan watak-watak dalam sebuah cerita.

Manfaat Tema :
a. Dapat mengembangkan ide dan gagasan pemikiran secara langsung 
b. Dapat secara langsung menggugah isi karangan
c.Dapat memperluas bagian hal yang terpenting

2.  Topik
Pengertian topik adalah berasal dari bahasa Yunani “topoi” yang berarti tempat, dalam tulis menulis berarti pokok pembicaraan atau sesuatu yang menjadi landasan penulisan suatu artikel.
Ciri-ciri Topik :
a.Topik harus menarik perhatian si pembaca,
  sehingga mampumenimbulkan rasa keingintahuan si pembaca. 
b.   Mencakup keseluruhan isi cerita / tidak boleh menyimpang
c. Harus sesuatu yang nyata / tidak boleh abstrak 
d. Topik tidak boleh mengambil bentuk kalimat atau frasa yang panjang,tetapi berbentuk kata yang singkat.

     Manfaat adanya Topik :
a.Dapat memahami secara langsung gagasan dalam isi karangan tersebut 
b.Dapat memahami keseluruhan maksud dalam isi karangan
c.Dapat mengetahui informasi penting

3.  Judul
       Judul adalah nama yang dipakai untuk buku, bab dalam buku,kepala berita, dan lain-lain, identitas atau cermin dari jiwa seluruh karya tulis, bersifat menjelaskan diri dan yang menarik perhatian adakalanyamenentukan wilayah (lokasi). Dalam artikel judul sering disebut juga kepala tulisan. Ada juga yang mendefinisikan judul sebagai lukisan suatu artikel atau juga disebut miniature isi bahasan.
Judul dapat dikatakan sebagai jabaran topik atau tema. Karena itu, judul harus mampu mencerminkan topik atau tema, tidak boleh menyimpang dari intinya. 
Judul bersifat lebih spesifik dan telah mengandung permasalahan yang lebih jelas atau lebih terarah.
Syarat-syarat judul yang baik ialah :
a. Harus relevan / bertalian dengan tema
b.      Harus “profokatif”/menarik
c.       Harus Singkat
1.      Membatasi Topik
Cara Membatasi Topik :
         Cara membatasi sebuah topik dapat dilakukan dengan mempergunakan cara sebagai berikut:
2.      Tetapkanlah topik yang akan digarap dalam kedudukan sentral.
3.      Mengajukan pertanyaan, apakah topik yang berada dalam kedudukan sentral itu masih     dapat dirinci lebih lanjut? Bila dapat, tempatkanlah rincian itu sekitar lingkaran topik pertama tadi.
4.      Tetapkanlah dari rincian tadi mana yang akan dipilih.
5.      Mengajukan pertanyaan apakah sektor tadi masih dapat dirinci lebih lanjut atau tidak.

2.      Persyaratan Judul
Syarat Judul yang baik, yaitu :
a.  Asli, Jangan menggunakan judul yang sudah pernah ada, bila terpaksa dapat dicarikan sinonimnya,
b. Relevan dengan tema dan bagian-bagian dari tulisan tersebut,
c.  Provokatif (Menimbulkan rasa ingin tahu orang lain untuk membaca tulisan itu),
d.   Singkat, Tidak mempergunakan kalimat yang terlalu panjang, jika judul terlalu  panjang, dapat dibuat judul utama dan judul tambahan (subjudul).
e.  Harus bebentuk frasa,
f.  Awal kata harus huruf kapital kecuali preposisi dan konjungsi,
g. Tanpa tanda baca di akhir judul karangan,
h. Menarik perhatian,
i.   Logis,
j.   Sesuai dengan isi.
3.      Kerangka Karangan
Kerangka karangan adalah suatu suatu rencana atau rancangan yang memuat garis besar atau ide suatu kaya tulis yang disusun dengan sistematis dan terstruktur.
Fungsi atau Manfaat Kerangka Karangan

1. Untuk memudahkan penulisan sebuah karya tulis agar menjadi lebih sistematis dan     rapih.

2. Untuk mencegah penulis keluar dari ide awal yang akan dibahas dalam suatu karangan yang akan digarap.

3. Untuk mencegah penulis membahas suatu ide atau topik bahasan yang sudah dibahas sebelumnya.

4. Untuk memudahkan penulis mencari informasi pendukung suatu karangan yang berupa data atau fakta.

5. Untuk membantu penulis mengembangkan ide-ide yang akan ditulis di dalam suatu karangan agar karangan menjadi lebih variatif dan menarik.
         Cara Membuat Kerangka Karangan
          Adapun cara membuat kerangka suatu karangan adalah sebagai berikut:
1.      Merumuskan tema dan menetukan judul suatu karangan
 Sebelum membuat karangan, tentukanlah dahulu tema karangan yang akan dibuat. Tema ini yang akan mempengaruhi seluruh isi dari karangan yang akan dibuat. Pilihlah tema-tema yang sedang hangat atau tema yang menjadi kesenangan Anda. Hal ini akan sangat membatu untuk mengembangkan karangan. Setelah mendapatkan tema, tentukan juga judul karangan yang akan dibuat. Usahakan membuat judul yang singkat dan menarik pembaca untuk membaca karangan tersebut.
2.      Mengumpulkan bahan
Setelah mendapatkan tema, yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bahan pendukung yang berupa topik-topik yang berhubungan dengan tema untuk dikembangkan menjadi sebuah karangan. Topik-topik tersebut antara lain, pengertian, tujuan, jenis, contoh, dan lain-lain.  Catatlah semua topik yang terlintas di dalam pikiran untuk memudahkan penseleksian bahan atau topik.
3.      Menseleksi bahan
Setelah mendapatkan topik, seleksilah topik-topik tersebut yang sesuai dengan tema karangan dan penting. Hindari membahas topik-topik yang tidak penting untuk di bahas.
4.      Mengembangkan kerangka karangan
Jika sudah mendapatkan tema, judul dan topik, buatlah karangan yang utuh dengan cara mengembangkan kerangka karangan yang telah dibuat. Perluas topik-topik yang telah ditentukan pada kerangka dan usahakan jangan membahas topik yang tidak ada di dalam kerangka karangan.

Senin, November 16, 2015

Bentuk Kepemilikan Perusahaan


Bentuk Kepemilikan Perusahaan
PENDAHULUAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirian, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan isi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Pemerintah
a.       Perusahaan jawatan (Perjan)
b.      Perusahaan Umum (perum)
c.       Perusahaan Terbatas (PT. Persero)
d.      Perusahaan Daerah (BUMD)
Swasta Nasional
a.       Bisnis Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha dimiliki
b.      Persukuan Firma
c.       Persekutuan Komanditer
d.      Perseroan Terbatas
Swasta Multinational
a.       Perseroan Terbatas (pt)
b.      Perseroan Gabungan (joint ventura/holding  company)
Badan Koperasi
a.       Koperasi Produksi
b.      Koperasi Konsumsi
c.       Koperasi Kredit
Badan Yayasan
a.       Pendidikan / pengembangan SDM
b.      Sosial Kemanusiaan / kesehatan
c.       Sosial Keagamaan

YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS :
Bidang bisnis yang akan dilakuakan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa. Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut. Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak. Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen.  Besar resiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab. Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak

BAB II
PEMBAHASAN
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :

- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan


Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :

a) Perusahaan Perseorangan

Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :

1. Usaha Perseorangan Berizin :

Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti
•Tanda Daftar Usaha Perdagangan ( TDUP )
•Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.

Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb..
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.Mudah dibentuk dan dibubarkan
2.Bekerja dengan sederhana
3.Pengelolaannya sederhana
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

b) Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Persekutuan Firma

Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Kebaikan Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

c) Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu:
1) CV - Comanditer Veenonscaft.
2) Perseroan (Maatschap)
3) Firma

Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

1. Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk kepemilikan bisnis Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) adalah perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :

- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.

- Sekutu Komanditer yaitu : sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:


1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar


Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

d) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

e) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Ciri Pokok PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.

Syarat-syarat berdirinya PERSERO
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
- Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.

f) Perusahaan Negara Umum (PERUM)

Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

g) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.

Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

h) Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

i) Koperasi

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi

Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
- Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. 

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan
Pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk kepemilikan bisnis
yaitu modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan yang sebesar-besarnya perhatikan Jenis usaha yang anda jalankan meliputi Ruang lingkup usaha Pihak-pihak dalam kegiatan usaha anda (kerjasama). Perhitungkan juga Besarnya resiko terhadap bentuk kepemilikan bisnis anda. Perhatikan Batas-batas pertanggungjawaban terhadap Hutang-piutang perusahaan. Perhitungkan Besarnya investasi yang anda tanamkan karna itu akan berpengaruh terhadap pembagian keuntungan para pemegang saham dan Jangka waktu berdirinya perusahaan dalam tempo yang lama.