KATA PENGATAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki
bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami
yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
BATAM, 30 SEPTEMBER 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
I.
Kata
Pengantar .......................................................................................... 1.
II.
Daftar
Isi .................................................................................................... 2
III.
Isi
................................................................................................................ 3.
A.
Sejarah
Pancasila..................................................................................... 3
B. Perkembangan
Pancasila Sebagai Dasar Negara................................... 6
C. Makna Pancasila
Sebagai Dasar Negara................................................ 9
D.
Pengertian Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup................................ 14
1. Manfaat Pandangan Hidup ........................................................... 15
2. Isi Pandangan Hidup...................................................................... 16
3. Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan........................................ 16
4. Aktualisasi Pancasila Objektif......................................................... 17
5. Aktualisasi Pancasila Subyektif....................................................... 17
E.
Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia........................ 17
F. Pancasila Diantara
Ideologi Besar Dunia........................................ 18
G. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka Dan Ideologi Nasional......... 19
H. Pancasila
Dalam Era Globalisasi...................................................... 20
I. Arti Pentingnya Peran Pendidikan Tinggi...................................... 21
J.
Pancasila Di Masa Saat Ini................................................................ 22
IV.
Kesimpulan............................................................................................... 24
V.
Daftar
Pustaka.......................................................................................... 25
PANCASILA
SEBAGAI DASAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.
Sejarah Pancasila
Dalam rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945, Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan
Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul - usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam siding pertama
ini yang dibicarakan mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing - masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara
tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih
lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
1.
Sosio nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas
menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul - Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A. Maramis
4.
K.H. Wachid Hasyim
5.
Abdul Kahar Muzakkir
6.
Abikusno Tjokrosujoso
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada
tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah
Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bah
wa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk - pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia
bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota
tokoh
- tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan
Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh - tokoh Islam, demi
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan
yang
terus -menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh - tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya”
di
belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa” hingga akhirnya
menjadi Pancasila seperti saat ini.
B.
Perkembangan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari
melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan
ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di
Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan
integratif. Prof. Notonagoro sampai menyatakan Pembukaan UUD 1945 adalah
dokomen kemanusiaan terbesar setelah American Declaratiom of Independence
(1776).
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang
universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi
bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar
negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya
Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi
dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif. Pancasila
bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru
merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi
berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
1. Tahun 1945-1948 merupakan
tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada nation and character
building. Semangat perstuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk
menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan
atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara
secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi
ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila
(Notonagoro, 1950).
Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum
pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila
sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan
nasional sebagai suatu state building.
2. Tahun 1969-1994 merupakan
tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan
Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi
cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak
sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan
ketidak merataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan
kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa. Distorsi di berbagai
bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan
persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru,
sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus
ditunjukkan.
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara
“ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta
hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri.
Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang
baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah
menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak
hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus
berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.
3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap
“repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan
yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah
berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal
“embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnya negara-negara kebangsaan,
munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan
aufklarung.
Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif
menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai
partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan
obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu,
“menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks. Menghadapi
arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara
semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir
baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba
tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki
“mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang
akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara
teknis-positivistik dan pragmatis semata.
C. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila ialah sebagai dasar negara
yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau
dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai
Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan
kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan
bagi bangsa.
Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen
paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang
dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung
Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan
berdirinya negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila
berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan
peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara. Dengan tujuan, pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan suatu negara. Pengertian Pancasila Sebagai dasar
negara yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada UUD 1945 Alenia IV yang
menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social”. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum
pokok yang disebut pokok
kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan
yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan
lain. Dengan jalan hukum tidak bisa diubah-ubah. Fungsi dari pancasila Sebagai pokok kaidah yang
fundamental. Hal yang paling penting sekali karena UUD harus berasal dan berada
dibawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk mengatur
seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala sesuatu yang
hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya
semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan
kepada Pancasila.
Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar
Negara yang artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan
bahwa pancasila menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional".
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu
yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara RI harus berdasarkan
Pancasila. Dan juga semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber
pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum, sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan
Pancasila harus disebut Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,
dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperative ( mengikat) bagi
berikut ini:
a. Penyelenggara Negara
b. Lembaga Kenegaraan
c. Lembaga Kemasyarakatan
d. Warga Negara Indonesia
dimanapun berada, dan penduduk di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didalam kedudukannya sebagai dasar negara republik Indonesia
Fungsi pancasila adalah sebagai berikut ini
1. Pancasila
Sebagai Pedoman Hidup
Disini
Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila
haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.
2. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila
haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa
bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada
di Indonesia.
3. Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian
bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia
agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4. Pancasila
Sebagai Sumber Hukum
Pancasila
menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan
kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan
yang bertentangan dengan Pancasila.
5. Pancasila
Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila
yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan
cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah
negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu
serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
D.
Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Pengertian
pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana
dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita
citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk
mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
1.
Manfaat
Pandangan Hidup
1. Kekokohan dan
tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana
tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup.
2. Pemecahan masalah,
dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan
menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan.
3. Pembangunan
diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya.
2.
Isi
Pandangan Hidup
1. Konsep dasar, dalam
pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran yang di
dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang
dicita citakan suatu bangsa.
2. Pikiran dan gagasan,
dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
3. Kristalisasi dan
nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
3.
Aktualisasi
Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi
berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau
sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila
benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai
dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi
pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
4.
Aktualisasi
Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,
baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan
lainnya.
5.
Aktualisasi
Pancasila Subyektif
Pelaksanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
E.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa
Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti
bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran
tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan
bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila
memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa
musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F. Pancasila Diantara Ideologi Besar Dunia
Berdasarkan
Tap MPR Nomor XVIII tahun 1998, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara,
ideologi nasional dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara karena
secara formal terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai ideologi, Pancasila
harus tersosialisasi dalam bentuk ajaran atau doktrin yang mengandung
nilai-nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Semua bangsa memiliki
ideologi masing-masing. Di Perancis dan Inggris melahirkan ideologi liberalism
(kebebasan), kapitalisme (pengusaan modal), individualisme (perseorangan) dan
sekulerisme (pemisahan agama dari negara). Kemudian lahir ideologi
konservatisme dan liberalisme. Ideologi di dunia berkembang setelah munculnya
kritik seperti demokrasi sosial, anarkisme, fasisme, nasionalisme dan
fundalisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa harus menjadi tuntunan dalam
menghadapi ideologi dunia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
Indonesia.
G.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Ideologi
Nasional
Ideologi
adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap
dunia kehidupannya sebagai ideologi nasional. Pancasila berfungsi menggerakkan
masyarakat untuk membangun kehidupan bangsa. Pancasila pada dasarnya
menampilkan nilai-nilai universal, menunjukkan wawasan yang integral-integratif
dan sebagai ideologi modern yang mampu memberikan gairan dan semangat yang
tinggi. Pancasila sebagai ideologi terbuka, tidak berarti mengubah nilai-nilai
dasar Pancasila, tetapi mengeksplisitkan wawasannya lebih konkret sehingga
memiliki kemampuan memecahkan masalah-masalah baru. Pancasila sebagai ideology
Negara sangat dibutuhkan karena ideology tersebut merupakan suatu pandangan,
nilai, cita-cita dan juga keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan yang
nyata.
Ada 3 dimensi yang menunjukkan
cirri khas dalam orientasi Pancasila ;
(1) Dimensi Teologis, aspek
Ketuhanan
(2) Dimensi Etis ,keadilan
masyarakat
(3) Dimensi Integral-integraf,
hubungan manusia secara keseluruhan.
Sebagai
ideologi yang bercirikan emansitoris, Pancasila mempunyai kekuatan untuk
menggerakkan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Apalagi di era globalisasi dunia, maka nilai luhur dalam Pancasila akan
meningkatkan ketahanan budaya bangsa dari pengaruh konsumerisme, oportunisme dan
mendorong tindakan yang meningkatkan komunikasi masyarakat dalam institusi
sosial.
H.
Pancasila Dalam Era Globalisasi
Di satu
sisi globalisasi yang didukung perkembangan informasi yang cepat dan pesat
membuat masyarakat semakin terbuka menerima pemahaman , informasi dan
nilai-nilai yang ada di dunia yang memperkaya wawasan dan khazanah informasi
tapi disisi lain globalisasi sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Penyebaran paham, ideologi dan budaya yang masuk tidak semuanya sesuai dengan
nilai budaya bangsa. Pancasila mengandung saringan (filter) yang mampu
menyaring arus masuknya ideologi luar, tetapi tidak menafikannya, nilai-nilai
itu ; tauhid, toleransi, pluralisme, kemoderatan dan keseimbangan.
Pancasila berbeda dengan ideologi
lain di dunia diantaranya :
(1)
Pancasila merupakan ideologi terbuka yang berorientasi pada kemanusiaan.
(2) Pancasila mengakui
Tuhan dan menghargai penghayatan religious masyarakat.
(3) Pancasila
memandang negara bukan milik tertentu tetapi milik negara dan seluruh rakyat.
I. Arti Pentingnya Peran Pendidikan Tinggi
Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara
maka disiapkan tenaga dosen yang mampu mengembangkan MKU Pancasila untuk
mempersiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi
yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan
mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang
mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan
dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan
Pancasila.
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi
sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama,
pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis,
ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhan kepada
nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk
jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is
matter of being). Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus
menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap
bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya
preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan
telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif. Perevitalisasikan
Pancasila sebagai dasar negara dalam format MKU, kita berpedoman pada wawasan :
1.
Spiritual, untuk meletakkan landasan etik,
moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
2. Akademis,
menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
3. Kebangsaan,
menumbuhkan kesadaran nasionalisme
4. Mondial,
menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan
dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.
J.
Pancasila Di
Masa Saat Ini
Sebagai contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi
"Persaudaraan" ini menyebut tidak adanya keadilan sosial. Para
pemimpin negara yang semestinya memakmurkan rakyat, tapi ternyata tidak.
Kekayaan rakyat dicuri, dirongrong dan semua amburadul. Indonesia sekarang
banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela. Hukum
dimanipulasi, bukan digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, tapi untuk
melindungi penjahat - penjahat atau koruptor - koruptor di kalangan para pe nguasa
negara, dan juga terorisme.
Kerukunan beragama yang sebenarnya dituntut oleh Pancasila,
juga jauh dari kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa seyogyanya masyarakat
bebas beragama. Tapi kenyataannya tidak demikian.
Kesimpulan
Pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia. Pancasila telah melekat dan men-darah daging pada
masyarakat Indonesia. Maka masyarakat Indonesia menjadika Pancasila sebagai pedoman
hidup ataupun menjadikan Pancasila sebagaiperjuangan utama oleh masyarakat
banggsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara mulai menerapkan nilai
- nilai pada Pancasila tersebut baik di daerah maupun di pusat.
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang
dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari
berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya.
Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau
ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi
berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam
semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai
praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik.
Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara
sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak
tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan
kepada para mahasiswa sekarang.
Daftar
Pustaka
Astrid S. Susanto Sunario, 1999,
Masyarakat Indonesia memasuki Abad ke Dua Puluh Satu, Jakarta : Ditjen Dikti
Suwarno P.J.,1993, Pancasila Budaya
Bangsa Indonesia, Yogyakarta:Kanisius